TARAKAN – Ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang masih merajalela, bantuan sosial (Bansos) menjadi hal yang sangat dinanti-nanti bagi warga terdampak. Khususnya di Kalimantan Utara (Kaltara) sendiri. Khususnya di Kaltara sendiri, lebih dari 10.000 orang telah terjangkit virus yang bermula di Wuhan, China ini.
Untuk itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara membuka hotline pengaduan guna memudahkan masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Layanan pengaduan Bansos Covid-19 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara ke nomor 081281375354 ini untuk memudahkan masyarakat yang terdampak Covid mengakses informasi dan menyampaikan pengaduan terkait penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pada masa pandemi Covid-19,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachman, Rabu (27/1/2021).
Ia mengharapkan warga ikut tanggap dan mengawasi penyaluran bantuan ini dan melaporkan jika ada penyalahgunaan bantuan melalui hotline tersebut sehingga bisa membantu warga yang membutuhkan.
“Pembukaan hotline yang melayani pengaduan masyarakat untuk bansos tersebut sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (SE KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat,” terangnya lagi.
Lebih lanjut ia mengatakan agar bersama-sama memasang mata dan telinga untuk menjaga tersalurnya bansos covid-19 ini tersalurkan dengan benar.
“Kalau ada keluhan terkait dengan bansos covid-19, pengirim aduan dirahasiakan, jadi, (identitasnya) tidak akan diketahui, pengaduan yang kami terima akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya mengingatkan. (Sumber: Humas Polda Kaltara)
Discussion about this post