NUNUKAN – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), cafe, dan warung kopi (Warkop) di Sebatik Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dibubarkan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, Sabtu (30/1/2021) malam.
Pembubaran dilakukan karena dianggap telah melewati batas jam buka yang sudah ditentukan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan yang di berlakukan mulai tanggal 26 Januari sampai 08 Februari 2021.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan penutupan tempat hiburan malam,Cafe/Warkop dan restoran jika tidak ingin mengikuti aturan prokes dari satgas covid 19 pemerintah Kabupaten Nunukan.” tegasnya Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Khomaini.
“Kita juga punya dasar Maklumat Kapolri agar mengedepankan cara yang humanis dalam membubarkan kegiatan, sehingga kita tidak temukan adanya pengunjung maupun pemilik cafe yang keberatan,” ujarnya, Minggu (31/1/2021).
Dalam kegiatan tersebut, dibeberkannya, personel memberikan peringatan kepada para pemilik dan pengelola THM, cafe dan warung kopi agar dapat mentaati surat edaran Bupati Nunukan dan Maklumat Kapolri. Di mana semua dibubarkan di atas pukul 22.00 WITA.
“Semua beralasan tidak tahu ada SE Bupati itu, tapi kita bubarkan karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, kalau penutupan kita kembalikan ke Pemda sebagai leading sektor,” kata Khomaini.
Muhammad Khomaini berharap masyarakat punya kesadaran bersama dan jangan menganggap sepele akan bahaya virus corona ini. (jkr-2)
Discussion about this post