NUNUKAN – Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus meningkat.
Juru Bicara Satuan Tugad (Satgas) Covid-19 Nunukan Aris Suyono mengatakan, saat ini akumulasi kasus konfirmasi mencapai 710 kasus, dengan 185 orang sembuh dan 6 kasus kematian.
“Hari ini ada tambahan kasus sebanyak 27 orang, yang tersebar di pulau Nunukan dan Sebatik,’’ ujarnya dalam pers rilis tertulis, Jumat (8/1/2021).
Peningkatan kasus dalam setiap harinya, membuat Satgas Covid-19 harus mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian virus yang meresahkan ini.
Pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tertanggal 8 Januari, terdapat sejumlah larangan dan pembatasan bagi tempat tempat komersil dan perizinan yang berpotensi mengumpulkan massa.
Pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan yang dimaksud antara lain menuliskan 6 poin larangan, anjuran, dan imbauan, masing masing.
Operasional rumah makan, restaurant, cafe dan sejenisnya hanya diperkenankan melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 Wita dan setelahnya menggunakan sistem take away (pesan dan bungkus) mulai 11 sampai 25 Januari 2021, atau selama 14 hari dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi Covid-19 di Nunukan.
Untuk operasional tempat wisata dan Tempat Hiburan Malam (THM) seperti pub dan lainnya hanya diperkenankan buka sampai pukul 19.00 Wita dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan Covid-19 di Nunukan.
Bagi pelaku usaha dan karyawan serta pengunjung wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan membatasi pengunjung sesuai edaran Satgas Covid-19 Nunukan Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Covid -19 di Tempat Usaha.
Satgas Covid-19 Nunukan tidak memberikan rekomendasi izin aktifitas masyarakat dan melarang aktifitas masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk di antaranya adalah acara pernikahan, aqiqah dan sejenisnya.
Pada seluruh camat, lurah, serta kepala desa agar mengaktifkan kembali posko penanganan Covid-19 di wilayahnya dalam rangka pencegahan sebaran Covid-19.
Satgas beserta Satpol PP dan aparat TNI/Polri, melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran prokes dan memberi sanksi sesuai Perbup nomor 28 tahun 2020 dan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU kekarantinaan kesehatan , KUHP, serta peraturan lainnya yang berlaku. (jkr-2)
Discussion about this post