TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, besok (21/1/2021).
Itu setelah tidak ada laporan sengketa yang diajukan pasangan lain yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konsitusi (BRPK) yang dirilis Mahkamah Konsitusi.
“InsyaAllah besok penetapan calon terpilih itu tanggal 21 Januari jam 10,” ujar Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami saat ditemui awak media di Tarakan, Rabu (20/1/2021).
KPU Kaltara juga sudah melalui tahapan proses pengajuan sengketa hasil pilkada. Dari informasi yang diperoleh Suryanata, MK telah merilis BRPK pada 18 Januari 2021.
“Informasi terakhir yang kami dapat bahwa di registrasi perkara Mahkamah Konstitusi pemilihan gubernur itu tidak ada yang mengajukan keberatan untuk sengketa hasil,” bebernya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, KPU punya waktu lima hari pasca terbitnya BRPK untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
“Paling lama lima hari setelah keluarnya BRPK, KPU menetapkan pasangan calon terpilih. Nah, kami menjadwalkan tanggal 21, insyaAllah besok,” tuturnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kaltara pada 18 Desember 2020 dengan agenda rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, pasangan Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Padan meraih suara terbanyak dengan perolehan 145.778 suara.
Pasangan dengan jargon ZIYAP unggul 35.810 suara dari saingan terdekatnya pasangan nomor urut 2, Irianto Lambrie – Irwan Sabri (IRAW) yang hanya meraih 109.96 suara. Sementara pasangan nomor urut 1, Udin Hianggio – Undunsyah (U2OK) meraih 62.143 suara. Itu artinya, pasangan Zainal Arifin Paliwang dan Yansen TP akan ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih.
Adapun jadwal dan tempat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih, Suryanata Al Islami menyerahkan kepada Pemerintah Pusat untuk mengagendakannya.
“Nanti yang mengagendakan, mengatur itu Pemerintah Pusat. Apakah dilakukan secara bersamaan atau seperti apa. Kalau kita melihat yang dulu kan itu serentak dilakukan bersamaan untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih pada pemilihan serentak 2015,” tuturnya. (jkr-1)
Discussion about this post