TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Jumat (18/12/2020).
Hasilnya, pasangan nomor urut 3, Zainal Arifin Paliwang – Yansen Tipa Padan meraih suara terbanyak. Pasangan dengan jargon ZIYAP itu meraih 145.778 suara.
Pasangan ZIYAP unggul 35.810 suara dari saingan terdekatnya pasangan nomor urut 2, Irianto Lambrie – Irwan Sabri. Pasangan dengan jargon IRAW itu meraih 109.96 suara. Sementara pasangan nomor urut 1, Udin Hianggio – Undunsyah (U2OK) meraih 62.143 suara.
“Secara umum yang meraih suara terbanyak itu pasangan calon nomor 3,” ujar Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo kepada jendelakaltara.co, Jumat (18/12/2020).
Ia pun membeberkan, rapat pleno terbuka dihadiri lengkap saksi ketiga pasangan calon. Mereka pun tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi yang diakhiri dengan proses penandatangan berita acara sertifikat hasil perhitungan perolehan suara.
Dengan hasil itu, menurut Teguh –sapaan akrabnya- secara perolehan suara Zainal Arifin Paliwang dan Yansen TP menjadi pemenang. Akan tetapi untuk penetapannya baru dapat dilakukan oleh KPU Kaltara setelah terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, buku register perkara konstitusi baru diterbitkan oleh MK setelah proses pengajuan gugatan dari pasangan calon seluruh Indonesia dimasukkan. Tahapannya diatur dalam Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Di mana di antara tahapannya, dibeberkan Teguh, tanggal 6 – 15 Januari 2021 merupakan persiapan pencatatan dalam e-BRPK, penerbitan dan penyerahan ARPK, kemudian tanggal 18 Januari 2021 baru dilakukan pencatatan e-BRPK.
“Maka setelah itu, akan melakukan penetapan paling tidak lima hari setelah buku register perkara konstitusi diumumkan oleh MK,” lanjutnya. (jkr-1)
Discussion about this post