TARAKAN – Seperti yang dijadwalkan, tim gabungan di bawah koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih tersisa, Minggu (6/12/2020).
Sebelumnya, KPU Tarakan telah memberikan kesempatan kepada tim pasangan calon, untuk membersihkan sendiri APK pasangan calonnya sejak Sabtu (5/12/2020) malam hingga pukul 06.00 Wita Minggu (6/12/2020) pagi.
“Sesuai dengan tahapan yang ada, hari ini adalah memasuki masa tenang, di mana kemarin kita sudah melakukan rapat dan kita bersepakat, antara petugas keamanan, KPU, Bawaslu, kemudian tim paslon, bahwa kita memberikan imbauan minimal jam 6 pagi APK-APK itu harus dibersihkan oleh paslon,” ujar Komisioner KPU Tarakan Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Herry Fitrian.
“Jika paslon belum menertibkan, secara otomatis kami akan tertibkan. Sehingga mulai star jam 8 pagi tadi sampai selesai kita melakukan penertiban APK-APK yang masih terpasang, namun kita sudah infokan masing-masing paslon bahwa APK yang tidak ditertibkan akan kami tertibkan,” lanjutnya.
Dari laporan yang diterimanya, Herry Fitrian bersyukur tidak ada gejolak yang terjadi baik. “Alhamdulillah laporan sampai pagi hari ini tidak ada gejolak yang terjadi di masyarakat maupun dari tim paslon,” bebernya saat ditemui awak media di sela penertiban.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang rumahnya berada gang-gang kecil maupun pemukiman dan masih terpampang APK agar dapat diturunkan.
“Termasuk nanti juga kita imbau masyarakat yang berada di gang-gang kecil ya, di pemukiman-pemukiman itu, yang terpasang di depan rumah juga diharapkan untuk diturunkan,” tuturnya.
Termasuk juga APK paslon yang dipasang di kendaraan. “Ketika masuk masa tenang nah itu sudah dicabut. Kalau misalnya masih tidak diindahkan tentu ada instansi terkait yang akan melakukan pengawasan, karena memang di masa tenang itu wajib untuk semua atribut, APK, alat peraga kampanye maupun bahan kampanye itu tidak boleh lagi terlihat atau didistribusikan kepada masyarakat,” tegasnya. (jkr-1)
Discussion about this post