TARAKAN – Menyambut pergantian tahun, Kepala Kantor Kementerian Agama Tarakan HM. Shaberah mengimbau umat beragama untuk mengikuti anjuran pemerintah.
Pemkot Tarakan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 180/882/HUKUM/2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Selama Kegiatan Perayaan/Peringatan Hari Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Sesuai surat edaran tersebut, Pemkot Tarakan tidak membolehkan melakukan perayaan tahun baru yang berpotensi mengumpulkan orang. Tidak diperkenankan juga menggunakan kembang api dan terompet karena dinilai bagian sarana penularan Covid-19.
“Saya mengimbau kepada umat Islam mengikuti anjuran pemerintah baik dari Polri atau Pemerintah Kota Tarakan dalam menyambut tahun baru ini. Jangan sampai mengadakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, kerumunan dan sebagainya, termasuk petasan dan sejenisnya,” imbau Shaberah, Kamis (31/12/2020).
Shaberah juga mengajak umat Islam untuk lebih banyak berdzikir dan berdoa bersama agar tahun 2021 lebih baik dari tahun sebelumnya dan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) segera di angkat Allah Subhanahu wa ta’aala.
“Itu imbauan saya, kepada seluruh takmir masjid agar mengadakan kegiatan dzikir bersama jamaahnya. Itu lebih baik daripada kegiatan yang sifatnya hura-hura,” imbaunya.
Demikian juga terhadap umat beragama lainnya baik, Shaberah mengimbau agar dapat menginstrospeksi diri sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
“Bagi agama lain juga saya mengimbau baik Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing untuk bersama-sama introspeksi diri dan ke depan bisa lebih baik khususnya di kota Tarakan. (jkr-1)
Discussion about this post