TARAKAN – Usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kota Tarakan yang diperingati Selasa (15/12/2020), Pemkot Tarakan menyerahkan motor listrik kepada pembeli pertama.
Penjualan motor listrik merupakan salah satu unit usaha yang dikembangkan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Energi Mandiri yang merupakan salah satu perumda milik Pemkot Tarakan.
Harga per unitnya Rp 15.500.000. Masyarakat yang ingin membeli motor tersebut tidak perlu khawatir karena dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB.
Tidak sekadar memberikan pendapatan bagi Kota Tarakan, yang lebih penting bagi Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes, kehadiran motor listrik ini merupakan bagian dari mewujudkan program smart city.
“Itukan bagian dari smart city ya, untuk mengurangi polusi udara dan saya minta itu Perumda Energi itu yang menjadi promotornya,” ujar wali kota kepada awak media, Selasa (15/12/2020).
Wali kota berharap ke depan secara pelan-pelan, motor yang menggunakan premium, bisa digantikan dengan motor listrik. Karena wali kota menilai, Tarakan membutuhkan city motor atau city car.
Di antara keunggulan motor listrik, menurut wali kota, biaya pengisian listriknya lebih hemat. Jika diisi hingga 8 jam, wali kota mengklaim bisa digunakan untuk pulang pergi Juata.
Selain itu, bisa meminimalisir kecelakaan, karena kecepatan motor listrik maksimal 40 kilometer per jam.
“Jadi pun mohon maaf ini, kalau terjadi accident, ya paling lecet-lecet sedikit, saya kira tidak akan menyebabkan trauma yang berat karena kecepatan tidak terlalu tinggi,” tuturnya.
Perumda Tarakan Energi Mandiri tidak hanya menjadi distributor, tapi juga menyiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Ke depan, wali kota berharap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga bisa menyiapkan itu jika kendaraan listrik sudah mulai banyak.
Menurut wali kota, di lingkungan Pemkot Tarakan sendiri, sudah ada beberapa kepala dinas yang menggunakan, akan tetapi milik pribadi, bukan pengadaan dari Pemkot Tarakan. (jkr-1)
Discussion about this post