TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengikuti launching Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Senin (28/12/2020).
Pemkot Tarakan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Hamid Amren, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kustriansyah beserta sejumlah kepala bidangnya, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Pembagunan dan Kasubag Pengelolaan Keuangan di Sekretariat Daerah Tarakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren menegaskan SIPD wajib diterapkan seluruh pemerintah daerah mulai awal tahun 2021. Jika tidak, sanksi telah menanti.
“Itu suka tidak suka semua daerah harus ikut SIPD. Bahkan di dalam peraturannya tidak ikut SIPD ada sanksinya. Daerah yang tidak ikut SIPD sanksinya itu di dalam peraturannya itu bisa dikurangi DAU nya,” tegasnya.
Dijelaskan, SIPD merupakan program dari Kementerian Dalam Negeri yang terintegtrasi antara perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan pembangunan.
“Dengan SIPD itu nanti, mulai dari perencanaan pembangunan yang kita kenal sekarang e-musrembang melalui Bappeda, nanti sudah masuk semua ke SIPD. Demikian juga dengan penganggarannya, demikian juga dengan penatausahaannya, pengelolaan aset, pengelolaan belanja, termasuk pelaporan akuntansinya. Jadi nanti semua by sistem. Itu berlaku seluruh Indonesia,” bebernya.
Dengan pemanfaatan sistem tersebut, Hamid Amren menilai akan terjadi perubahan yang berbeda dengan penganggaran tahun-tahun sebelumnya, karena dilakukan dengan sistem informasi dan sistem itu dikendalikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dibeberkannya juga, pada hari yang sama dilakukan juga bimbingan studi melalui video conference kepada bendahara pengeluaran pemerintah daerah. Bagaimana menginput gaji pegawai dan menginput belanja-belanja yang harus dikeluarkan.
Hamid Amren juga menegaskan arahan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bahwa kepala daerah perlu segera menetapkan pejabat pengelola keuangan mulai dari pengguna anggarannya dan pejabatan pengola keuangan lainnya, sehingga gaji pegawai juga bisa dicairkan awal waktu. (jkr-1)
Discussion about this post