TARAKAN – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah hadir di dua daerah di Kalimantan Utara (Kaltara). Selain Kota Tarakan, juga ada di Kabupaten Bulungan.
Adapun tiga daerah lainnya yakni Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung (KTT), dalam proses pembentukan.
“Yang tiga ini masih dalam proses kita usulkan ke pusat. Karena SK (surat keputusan) ini bukan SK dari provinsi, SK dari Kementerian Perdagangan,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Provinsi Kaltara, Hartono, Jumat (06/11/2020).
Pembentukan PBSK di Kaltara, menurut Hartono, sudah hampir tiga tahun berjalan. BPSK beranganggotakan 9 orang, dengan komposisi 3 orang pelaku usaha, 3 orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 3 orang dari konsumen.
Tugas BPSK, menurut Hartono, adalah melindungi para konsumen, di mana laporan yang masuk akan disampaikan ke Pusat. Laporan itu nantinya menjadi dasar bagi Disperindagkop dan UMKM Kaltara untuk membayarkan honor mereka.
“Tanpa membuat laporan tidak akan kita bayarkan. Jadi mereka tiap bulan melaporkan hasil pekerjaan mereka,” ungkapnya.
Di awal berdiri, anggota BPSK mendapatkan honor yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Akan tetapi setahun berjalan, dilimpahkan ke Provinsi Kaltara. (jkr-1)
Discussion about this post