TARAKAN – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Tarakan telah mengamankan supir truk dari peristiwa kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (26/11/2020) petang, sekira pukul 18.20 Wita di Jalan Aki Balak tepatnya di depan Kantor PT PDMS, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.
Kecelakaan terjadi antara truk Mitsubishi Fuso nomor polisi KT 8356 GU dengan sepeda motor Honda Beat nomor polisi KU 3853 GC yang dikendarai korban.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian Riswanto memastikan korban meninggal dunia.
“Yang pasti dua orang meninggal, yang terlibat-terlibat semuanya sudah diamankan di satlantas. 1 orang yang pengemudi truk tersebut itu sudah diamankan,” ujar Arofiek Aprilian Riswanto, Jumat (27/11).
Namun, Aroefik belum bisa membeberkan kronologisnya. Karena pihaknya masih melakukan pendalaman ke masing-masing saksi agar tidak salah dalam menetapkan posisi.
“Ini masih pendalaman ke masing-masing saksi biar tidak salah dalam menetapkan posisi-posisinya,” imbuhnya.
“Yang pasti semuanya sudah diamankan. Cuma posisi-posisinya masih belum tahu persis kan karena masih ada saksi kuncinya itu, jadi kita tidak salah ngerilis kan,” ungkapnya. (jkr-1)
Discussion about this post