TARAKAN – Sebelum menjalankan tugas, 426 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Tarakan menjalani rapid test secara serentak. Hal ini merupakan upaya dari Bawaslu Kota Tarakan menekan jumlah penyebaran virus Covid 19 di internal penyelenggara.
Rapid test dilaksanakan Kamis (26/11/2020) di tiga titik pengambilan. yakni di Sekretariat Panwaslu Tarakan Timur, Panwaslu Tarakan Tengah dan Panwaslu Kecamatan Tarakan Utara. Selain PTPS, seluruh jajaran Panwaslu kecamatan beserta staf pendukung juga menjalani hal yang sama.
Hasilnya, ada 9 Pengawas TPS yang dinyatakan reaktif. “Barat itu ada 6, timur ada 1, utara 2,” ujar Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Tarakan, Jupri S.H, Jumat (27/11).
Namun, Bawaslu Tarakan tidak langsung melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Menurut Jupri, mereka masih diberi kesempatan pada 3 Desember 2020 untuk melakukan rapid test lagi.
Sambil menunggu pelaksanaan rapid test, mereka diberi waktu tujuh hari untuk melakukan isolasi mandiri, mengikuti protokol kesehatan.
Ketika hasil rapid test kedua nanti masih reaktif, menurut Jupri, akan dilakukan PAW. Bagi yang tidak ada cadangannya, pihaknya menugaskan staf kecamatan untuk melakukan pengawasan di TPS.
Termasuk Pengawas Desa dan Kelurahan (PDK), juga akan ditugaskan ketika staf kecamatan tidak mencukupi.
Diakui Jupri, jumlah PTPS saat ini sebenarnya cukup. Namun, ada kendala di Kecamatan Tarakan Barat karena tidak memiliki cadangan. Sehingga kemungkinan staf kecamatan atau PDK yang akan diturunkan untuk menjadi pengawas TPS. (jkr-1)
Discussion about this post