TARAKAN – Barang bukti kasus sabu yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan di areal pertambakkan Tanjung Keramat, Kabupaten Tana Tidung, pada 2 November 2020, dimusnahkan.
Total berat barang bukti sabu adalah seberat 989,9 gram. Namun 0,5 gram diambil untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sedangkan 0,5 gram lagi untuk kepentingan persidangan. Sehingga yang dimusnahkan seberat 988.9 gram.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Tarakan, pada Jumat (27/11/2020) dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang.
Kepala Bea Cukai Tarakan Minhajuddin mengaku pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat keamanan lainnya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kita tetap jalan ke kepolisian, Angkatan Laut, Angkatan Darat, kita tetap jalan bersinergi khusus untuk bagaimana mencegah, kita preventif, mencegah peredaran narkotika,” ujar Minhajuddin kepada awak media usai pemusnahan.
Pengukapan kasus ini berawal pada Senin, 2 November 2020 sekira 07.00 Wita, di mana Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi pertambakkan Tanjung Keramat, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung.
“Lokasinya itu ada di wilayah perairan ataupun di tambak, di daerah Tana Tidung tepatnya di Tanjung Keramat,” ujar Kabid Penindakan AKBP Deden Andriana dalam keterangan persnya.
Selanjutnya tim bekerjasama dengan tim tindak Bea Cukai Tarakan melakukan partoli bersama di lokasi pertambakkan dimaksud. Yang mana lokasi serta ciri-ciri dimaksud tersebut sudah ketahui posisinya.
Sesampai di lokasi, sekira pukul 13.00 Wita, tim mengamankan tiga orang laki-laki yang ada di tambak tersebut yakni SD, AS dan SP. Pada saat diamankan, diketahui ketiga orang tersebut telah melakukan pesta narkoba dengan diketemukannya alat bong di dalam pondok di tambak.
Selanjutnya dari ketiga orang tersebut, salah seorang dari mereka bernama SD, mengaku membawa narkotika jenis sabu dan menunjukkan tempat disimpannya sabu tersebut yaitu di dalam pondok di tambak tersebut tepatnya di ruang dapur, diselipkan di bawah seng yang terdapat terpal plastik.
Dengan disaksikan SD, tim kemudian mengambil sabu tersebut dan mendapati sesuatu barang yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam. Setelah dibuka berisikan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan kode AAA yang dikemas dalam kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guanyingwang.
Kemudian pada hari yang sama jam 17.30 Wita, petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan seorang laki-laki inisial PK yang telah menerima narkotika jenis sabu dan menyerahkan kepada SD di lokasi pertambakkan Tanjung Daun Kabupaten Nunukan.
Selanjutnya sekira jam 18.30 Wita, petugas mengamankan kembali seorang laki-laki inisial IN di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama lokasi pertambakkan Tanjung Keramat.
“Pelakunya yang ada di belakang ini, ini ada sekitar lima orang dan perannya berbeda-beda,” ungkap Deden Andriana. (jkr-1)
Discussion about this post