TARAKAN – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dam Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan sertifikat halal kepada sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Tarakan.
Penyerahan sertifikat halal dilakukan di ruang pertemuan Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan, Selasa (27/10/2020).
Menurut Sekretaris LPPOM Provinsi Kaltara Sukamto, dari 32 pengusaha yang mendaftar, ada 9 yang masih tertunda karena belum memenuhi syarat.
“Yang di pending itu 9, karena ada satu hal yang belum memenuhi syarat,” ujar Sukamto kepada awak media usai kegiatan.
Dari 32 pengusaha tersebut, 9 pengusaha difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Sisanya biaya sendiri. Untuk mengurus sertifikat halal, pelaku IKM dikenakan biaya Rp 1,2 juta.
Dijelaskan, untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha mendaftar terlebihdulu. Setelah itu menyampaikan dokumen lengkap.
Pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan audit dokumen. Selain itu, nantinya juga dilakukan audit di lapangan untuk melihat proses produksi.
Hasil audit akan dibahas dalam rapat internal LPPOM MUI Kaltara, dan ditindaklanjuti bersama Komisi Fatwa MUI Provinsi Kaltara. Nantinya Komisi Fatwa MUI Provinsi Kaltara yang mengeluarkan fatwa halal.
Menurut Sukamto, sebenarnya sudah banyak yang mendapatkan, karena sudah dilakukan sebelum terbentuknya Provinsi Kaltara, ketika itu dilaksanakan LPPOM Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal ini, menurut Sukamto, ada yang baru ada juga yang perpanjangan. Menurutnya, yang pokok di dalam sertifikasi halal ini adalah fasilitas produksi dan bahan.
Pada saat diaudit, apabila bahan dan fasilitas produksi tidak memenuhi standar, tidak bisa keluarkan. Standar halal sendiri sudah ada ketentuan-ketentuan dari Loka POM dan MUI.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto berharap ada tindak lanjut dari yang dilakukan LPPOM MUI Provinsi Kaltara maupun dinas terkait.
“Harapan kita kan bahwa nanti masing-masing dari LPPOM MUI maupun dari dinas yang terkait secara periodik ada pembinaan kepada mereka, agar supaya nanti dia tetap eksis sesuai dengan persyaratan,” harap Effendhi Djuprianto kepada awak media. (jkr-1)
Discussion about this post