TARAKAN – Melalui rapat yang berlangsung di Tarakan, Rabu (28/10/2020), Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sepakat Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, atau sama dengan UMP tahun 2020 yakni Rp 3.000.804.
Kesepakatan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) yang ditujukan kepada gubernur se Indonesia.
Salah satu isinya diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
“Alhamdulillah kita sepakat semuanya, walaupun sebelum itu ya biasa lah namanya diskusi kan, ada yang setuju ada yang menolak. Tapi kita kan melihat hasil akhirnya pada sepakat mengikuti edaran menteri,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara, H. Asnawi kepada awak media, Rabu (28/10/2020).
Akan tetapi, ada sejumlah catatan yang dimasukkan dalam rekomendasi kesepatakan tersebut. Di antaranya mendorong kegiatan bipartit bilamana kondisi perekonomian ada peningkatan.
“Jadi kita mendorong bipartit antara pengusaha dengan pekerja untuk membicarakan bersama berkaitan dengan pengupahan mereka tahun 2021,” bebernya.
Catatan lainnya yakni mendorong kepada dinas terkait dalam hal ini pada pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk lebih meningkatkan pengawasan norma kerja, terutama di bidang pengupahan, lebih khusus berkaitan dengan upah minimum, bagaimana pelaksanaannya di masing-masing usaha
“Nah itu mungkin catatan-catatan khusus yang kita masukkan di dalam rekomendasi dewan pengupahan berkaitan dengan UMP tahun 2021,” ungkap pria yang juga menjabat Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara ini. (jkr-1)
Discussion about this post