TARAKAN – Dari hasil pengawasan selama berjalannya tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) sejak 26 September 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menemukan sedikitnya 8 dugaan pelanggaran pemilu.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Dian Antarja membeberkan jenis temuan tersebut ada yang berupa dugaan pelanggaran administratif, ada juga dugaan pelanggaran pidana.
“Kalau bentuk-bentuk temuannya ini kita masih proses. Jadi saya masih belum bisa menyampaikan, ya ada bentuk administratif, ada juga bentuk pelanggaran pidana,” ujar Dian Antarja kepada awak media, Sabtu (31/10/2020).
Selain itu, ada juga temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan media. Pihaknya pun telah merekomendasikan.
“Bahkan teman-teman pers juga ada melakukan pelanggaran di situ,” tuturnya.
Semua itu diperoleh dari hasil pengawasan aktif yang dilakukan Bawaslu Tarakan dan jajarannya. Sementara dari laporan, Dian Antarja mengakui belum ada yang masuk.
Karena itu dengan dilakukannya sosialisasi pengawasan partisifatif, organisasi masyarakat kepemudaan (OKP) ikut berpartisipasi megnawasi yang outputnya bisa mengajak kesadaran masyarakat ikut melapor ketika menemukan adanya pelanggaran di masyarakat. (jkr-1)
Discussion about this post