TARAKAN – Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Zaini Mukmin menginginkan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan.
Hal itu diungkapkannya usai menghadiri pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di Tarakan, Rabu (28/10/2020).
Menurut Zaini Mukmin, pihaknya mematuhi ketentuan dari pemerintah. Melihat kondisi ekonomi saat ini baik di Kaltara, nasional, bahkan di dunia, sangat berdampak pada perusahaan dengan adanya pandemi covid-19.
“Jadi kami dari unsur Apindo menginginkan dari pemerintah dan rekan-rekan dari Dewan Pengupahan agar tidak menaikkan. Kami tidak bicara nilai, artinya upah minimum tahun 2020 dengan upah minimum 2021 tidak ada perubahan,” harap Zaini Mukmin, ditemui awak media, usai pertemuan.
Dampak pandemi covid-19 sangat dirasakan pengusaha. Menurutnya, untuk hotel, sejak Maret sampai dengan Agustus tidak ada pergerakan, bahkan beberapa hotel ada yang merumahkan.
Untuk perusahaan lain, sepengetahuannya, banyak juga yang merumahkan karyawannya. Bahkan ada yang memberikan gaji separuh.
Kalaupun ada yang masih bertahan, menurutnya karena perusahaan grup yang mendapatkan subsidi silang. Jika hanya tunggal, ia memperkirakan tidak menutup kemungkinan mengalami kerugian karena tidak ada subsidi silang.
“BLT dari pemerintah Rp 600 ribu itu untuk tenaga kerja yang di bawah RP 5 juta, itu hanya membantu kepada karyawan, bukan kepada perusahaan, sedangkan perusahaan sendiri kan tidak ada bantuan itu,” sambungnya.
Seperti diketahui, UMP Kaltara pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 3.000.804, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.719/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Kaltara Tahun 2020. (jkr-1)
Discussion about this post