TARAKAN – Untuk memudahkan masyarakat melengkapi syarat perjalanan menggunakan pesawat, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan akan mengupayakan untuk menyiapkan vaksin booster bagi masyarakat.
Hal itu berkaca pada pengalaman masih ditemukannya penumpang yang tidak melengkapi syarat vaksin saat akan berangkat, ketika aturan itu diterapkan.
“Masih ada penumpang yang belum dibooster. Oleh karena itu kami dari pihak bandara akan mencoba bekerjasama dengan pihak-pihak terkait,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor UPBU Juwata Tarakan Ceppy Triono.
“Kami rencanakan bekerjasama dengan KKP maupun dengan BINDA, akan ada rencana untuk vaksin. Tapi ini kami masih koordinasikan terkait dengan kapan tepatnya dilaksanakan,” lanjutnya kepada kepada awak media, Jumat (2/9/2022).
Menurut Ceppy, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Untuk usia 18 tahun ke atas, wajib sudah mendapatkan booster pertama.
Apabila tidak melengkapi dengan vaksin booster, pihaknya tidak memperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.
Adapun usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh menggunakan vaksin kedua. Jika masih mendapatkan vaksin pertama, tidak dibolehkan melakukan perjalanan penerbangan.
Sementara usia di bawah 6 tahun, boleh belum mendapatkan vaksin kedua selama didampingi oleh 1 orang dewasa yang sudah dibooster.
Ia juga menegaskan, dengan kebijakan baru ini, tidak ada lagi kewajiban untuk pemeriksaan antigen maupun PCR.
Pihaknya akan terus menyosialisasikan aturan baru ini. Ia mengimbau kepada masyarakat dapat mempersiapkan syarat perjalanan jauh-jauh hari sebelum berangkat, termasuk vaksin.
“Kami sarankan untuk yang melakukan perjalanan, yang belum Booster, jauh-jauh hari untuk melakukan booster. Takutnya tidak tersedia vaksinnya di lokasi bandara,” imbaunya. (jkr)
Discussion about this post