TANJUNG SELOR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 sebesar Rp 3.770.000.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara yang telah ditandatangani.
Jumlah itu naik dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.580.160.
“Untuk UMP Kaltara 2026 sudah saya tandatangani. Angkanya sekitar Rp 3,7 juta, hampir mendekati Rp 4 juta,” ujar Gubernur Zainal, belum lama ini.
Gubernur mengaku kenaikan UMP ini hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kaltara dan telah melalui mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, rincian besaran kenaikan secara persentase dapat dilihat dalam dokumen resmi penetapan.
Gubernur Zainal berharap seluruh perusahaan dan pemberi kerja di Kaltara dapat menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Perusahaan harus menghitung kembali kondisi keuangan mereka agar bisa melaksanakan keputusan pemerintah terkait upah minimum,” tegasnya.
Sementara itu, upah minimum sektoral ditetapkan dengan rincian sektor pertambangan migas sebesar Rp 3.814.864, sektor pertambangan batu bara Rp 3.806.846, serta sektor perkebunan kelapa sawit Rp 3.798.828.
Selain menetapkan UMP Kaltara, dalam SK tersebut juga sudah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) se-Kaltara juga turut mengalami kenaikan.
UMK Tarakan masih yang tertinggi sebesar Rp 4,74 juta, dari tahun 2025 Rp4.46 juta. Sementara UMK Malinau menempati posisi kedua sebesar Rp 4 juta, disusul UMK Bulungan Rp 3,95 juta serta UMK KTT dan Nunukan masing-masing Rp 3,87 juta. (jkr)
Tinjau Longsor di Desa Srinanti, Bupati Irwan Sabri Tegaskan Pemkab Nunukan Langsung Respon Cepat
NUNUKAN – Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri meninjau langsung lokasi tanah longsor yang terjadi di ruas jalan Desa Srinanti, Kecamatan...
Read moreDetails



















Discussion about this post