TARAKAN – Tim gabung dari Satuan Resnarkoba Polres Tarakan dan Kantor Bea Cukai Tarakan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu yang akan diselundupkan dari Tawau.
Petugas mengamankan seorang kurir inisial AG asal Kalimantan Selatan dan barang bukti sabu seberat 785,71 gram di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik menjelaskan pada Jumat (13/3/2026), sekira pukul 18.00 Wita, petugas dari Kantor Bea Cukai Tarakan menemukan satu buah koper tanpa pemilik di salah satu speedboat rute dari Tawau, Malaysia menuju pelabuhan Malundung, Tarakan.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Tarakan yang berjaga di Pelabuhan Malundung. Kebetulan hari itu merupakan awal pelaksanaan Operasi Terpusat dan Ketupat Kayan 2026.
Menyelanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Bea Cukai bersama personel kepolisian mengecek isi dari koper tersebut. Ditemukan sebuah benda yang diculigai merupakan jenis salah satu narkotika. Kemudian langkah yang dilakukan yakni melakukan pemeriksaan tes kit dasilnya diketahui bahwa barang yang ditemukan ini adalah narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mako Polres Tarakan, Kamis (19/3/2026)
Satuan Resnarkoba Polres Tarakan yang mengambil alih kasus ini, melakukan pengembangan. Hasilnya pada Sabtu (14/3/2026) sekiranya pukul 02.30 Wita, terduga pelaku AG berhasil diamankan aparat kepolisian saat menginap di salah satu hotel di Tarakan.
“Pelaku sempat mengelabui petugas dengan menginap di dua hotel yang berbeda dan pelaku ini berhasil diamankan di salah satu hotel yang ada di kota Tarakan,” tutur kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang diketahui pelaku berdomisili di Kalimantan Tengah, mengakui bahwa koper tersebut miliknya dan mengetahui isi yang di dalam koper adalah narkotika jenis sabu.
“Pelaku mengaku diperintahkan seseorang untuk mengambil barang narkotika dari Tawau, Malaysia dengan upah Rp20 juta dan pelaku telah menerima dana sebesar Rp10 juta,” ungkap Kapolres.
Dari paspor pelaku, diketahui bukan satu kali ini saja melakukan perjalanan ke Tawau. Namun pelaku mengaku baru pertama mengambil narkotika dari Tawau.
Pelaku juga mengaku nekad melakukan perbuatan ini karena terlilit hutang.
“Ada pun keterangan yang disampaikan pelaku untuk melakukan peredaran narkotika ini dengan alasan terlilih hutang sebesar Rp300 juta,” tutur kapolres.
Kapolres menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ataupun orang yang terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memperankankan sistem keluar wilayah hukum Poldak Altara di wilayah lain untuk bisa mengejar pelaku dan barang bukti lainnya
Sementara dari kasus ini kepolisian mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya tiga buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 785,71 gram.
Diamankan juga satu buah plastik hitam membungkus sabu dan satu buah koper merek Polo berwarna hitam, lima lembar karet pulkanisir warna hitam, satu unit HP merek Xiaomi warna hitam, satu lembar celana panjang jeans merek Louis, satu lembar baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna abu-abu hitam dan satu lembar jaket warna hitam les coklat, satu buku paspor, dua plastik membungkus sabu, satu bungkus plastik bertuliskan midsize warna ungu kuning, satu bungkus plastik bertuliskan tonggarden warna kuning ada satu lembar tiket speedboat atas nama pelaku.
Pelaku diancam pasal 104 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP pasal 609 ayat 2 huruf A junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Pasal 609 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda kategori 4 atau 6.
Kapolres menambahkan, jika perbandingan 1 gram sebanyak Rp1.500.000, maka nilai ekonomis barang narkotika ini sebesar Rp1,178 miliar dan jika perbandingan 1 gram setara dengan 5 orang, maka yang dapat diselamatkan sejumlah 3.928 jiwa.
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Hardianto Belman Situmorang bahwa sudah menjadi tugas sehari-hari pihaknya melakukan pengawasan terhadap penumpang internasional kedatangan feri dari speedboat dari Tawau.
Namun, khusus di momentum lebaran, pihaknya meningkatkan pengawasan, sesuai arahan Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan.
“Karena menyambut lebaran, intensitas kedatangan dan keberangkatan itu semakin meningkat. Jadi kepala kantor menambah personel untuk melakukan pengawasan. Memang beberapa titik sudah kita lakukan pengawasan baik sebelum kedatangan, tempat sandar, kapal maupun jalur menuju pemeriksaan imigrasi maupun pemeriksaan barang. Itu juga sudah ditempatkan titik-titik tertentu,”:ujar Herdianto.
“Kita juga melakukan pengawasan tipikal termasuk juga sifat-sifat ataupun gejala-gejala maupun perilaku penumpang. Jadi ketika ada satu koper yang memang tidak ada pemiliknya, dibiarkan demikian, kita lakukan pemeriksaan lebih mendalam,” sambung Hardianto.
Menurutnya, terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerjasama dengan Polres Tarakan. Ia pun berharap sinergi semakin ditingkatkan.
Ia juga harapkan masyarakat yang mencurigai seseorang atau barang segera melaporkan kepada pihak yang terkait untuk ditindaklanjuti. (jkr)













Discussion about this post