TARAKAN – Jelang pencoblosan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder di Hotel Lotus Panaya Tarakan, Sabtu (23/11/2024).
Sesuai tema, rapat ini digelar dalam rangka pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta press release potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) 2024.
Bawaslu Kaltara menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara dan kepolisian. Sementara peserta berasal dari tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, organisasi pemuda hingga insan pers.
Dalam rapat ini, disampaikan potensi kerawanan pilkada serta pola pengamanan yang akan dilakukan oleh aparat keamanan. Termasuk jumlah personel yang dilibatkan baik dari kepolisian maupun TNI.
Sementara dari KPU Kaltara mengingatkan untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan nanti. Baik yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Adapun dari Bawaslu Kaltara merilis hasil pemetaan. Di mana terdapat 23 potensi TPS rawan Pilkada Kaltara.
Anggota Bawaslu Kaltara Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Parmas dan Humas, Arif Rochman berharap informasi yang disampaikan narasumber menjadi gambaran untuk bersama-sama mengawal Pilkada agar berjalan lancar dan sukses.
“Harapan kita apa yang sudah disampaikan termasuk dari KPU, dari Polda dan dari Bawaslu nanti menjadi gambaran bagi seluruh masyarakat untuk bisa sama-sama mengawal agar pemilihan yang insya Allah jatuh pada 27 November 2024 bisa berjalan dengan sukses,” harap Arif Rochman.
Terkait hasil pendataan Bawaslu Kaltara yang menemukan adanya 23 potensi TPS rawan, Arif Rochman mengharapkan pengawas ad hoc dan masyarakat turut mengawalnya.
Terutama yang ditekankan adalah potensi TPS yang memiliki pemilih yang pindah memilih. Hal ini dinilai rawan kecurangan apabila tidak dikawal.
Hal ini terjadi pada pemilu legislatif 14 Februari lalu di Tarakan. Di mana dampaknya terjadi pemilihan ulang.
“Salah satunya adalah pindah memilih. Mohon untuk bisa sama-sama mengawal di tingkat masyarakat, termasuk pengawas TPS dan KPPS untuk benar-benar di dalam menyampaikan surat suaranya nantinya sesuai dengan peruntukkannya,” harap Arif Rochman.
Selain itu, ia juga memberi atensi terhadap masyarakat yang memiliki hak pilih namun tidak masuk dalam DPT maupun DPTb.
“Kita harus wanti-wanti kepada seluruh masyarakat, kepada seluruh pengawas TPS dan petugas TPS untuk bisa mengakomodir,” tutur Arif Rocman.
Ia juga memberi perhatian terhadap masyarakat yang masuk dalam DPT akan tetapi sudah tidak memenuhi syarat memilih karena sudah pindah domisili atau beralih status menjadi TNI dan Polri. Hal ini perlu diantisipasi.
Namun, informasi yang ia perloleh, KPU Kaltara telah menjamin bahwa masyarakat yang tidak memenuhi syarat memilih sudah ditandai dalam DPT. (adv)
Discussion about this post