TARAKAN – Hari Karantina Pertanian ke 143 tahun 2020 dimanfaatkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan untuk menyosialisasikan tentang Perkarantinaan dan Karantina Peduli.
Di antara tugas pokok BKP adalah mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit. Sehingga BKP menjamin makanan yang akan dikonsumsi atau dikembangbiakkan masyarakat, tidak membawa penyakit.
“Kami ini bukan menghambat lalu lintas perdagangan tetapi kami memeriksa kesehatannya. Jadi kami akan menjamin sampai di meja makan untuk dikonsumsi masyarakat atau yang akan dikembangbiakkan oleh masyarakat supaya tidak membawa penyakit,” ujar Kepala BKP Kelas II Tarakan, Akhmad Al Faraby, Rabu (21/10).
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, misalnya barang yang masuk harus ada sertifikat kesehatan dari daerah asal, kemudian dilaporkan ke petugas Karantina, dan tempat-tempat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan bila akan ke luar, diperiksa terlebihdulu kesehatan komoditasnya. Setelah dinyatakan sehat diterbitkan sertifikat kesehatan. Jika telah melalui proses tersebut silahkan untuk di lalu lintaskan melalui tempat-tempat yang ditetapkan dan dilaporkan ke petugas Karantina.
“Jadi harapan kami bahwa apa komoditas yang mau dimasukkan, komoditas hewan maupun tumbuhan ataupun yang dikeluarkan itu sehat, bisa dijamin kesehatannya dengan adanya sertifikat kesehatan. Sertifikat kesehatan ini ditandatangani oleh orang yang ahlinya” tegasnya.
Adapun di ekspedisi, menurut Akhmad Al Faraby, sebelum dikeluarkan juga wajib diperiksa oleh petugas Karantina.
“Sudah kerjasama dengan kami untuk dilakukan pemeriksaan. Jadi mereka datang ke kami untuk melaporkan bahwa ada yang akan dikirim. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 (Tahun 2019) wajib kita lakukan sertifikasi untuk diperiksa kesehatannya,” ungkapnya.
Akhmad Al Faraby mengakui masih banyak kegiatan-kegiatan terbilang ilegal dari luar yang membawa komoditas pertanian seperti daging alana dari Malaysia, atau daging ayam beku.
Karena itu, pihaknya mengetuk kesadaran masyarakat bahwa Karantina bukan mau menghambat masyarakat, akan tetapi harus sesuai dengan prosedur perkarantinaan.
Ia menegaskan, yang namanya media pembawa penyakit, tidak hanya dalam bentuk besar, kalau ada setengah ekor wajib pihaknya diperiksa. (jkr-1)
Discussion about this post