TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menargetkan proses rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tuntas tahun 2026.
Rencana ini sebelumnya sudah disampaikan Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, Kes dalam sejumlah pertemuan dengan kepala organisasi perangkat daerah.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya Pemkot Tarakan menyiasati dampak menurunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tarakan tahun 2026 karena pemotongan dana transfer ke daerah yang cukup besar.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Tarakan Ade Saktiawan mengakui butuh waktu untuk merealisasikan perampingan OPD ini. Karena ada tahapan yang harus dilalui.
Di antaranya menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sehingga ditargetkan baru bisa selesai dalam satu tahun.
“Kita menargetkan tahun ini perdanya sudah ditetapkan tentang perangkat daerah dari itu. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah tentang kedudukan susunan organisasi dan tata kerja masing-masing Dinas. Jadi mungkin akan berproses satu tahun,” ujar Ade Saktiawan kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Adapun rencana urusan yang akan gabung yaitu urusan keamanan, ketertiban dan pemadam kebakaran akan digabung dengan urusan kebencanaan.
Dalam hal ini ada rencana menggabungkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK Tarakan).
Selain itu, urusan kesehatan akan digabung dengan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tarakan.
Ada juga rencana menggabungkan urusan sosial dengan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dimana nantinya akan dibentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan scoring terhadap sejumlah urusan yang akan digabung. Langkah itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Perangkat Daerah. Di mana hasil skoring akan menentukan apakah suatu urusan layak digabungkan dengan urusan yang lain menjadi satu OPD.
“Sebelum dilakukan penggabungan urusan harus dilihat dulu skornya setiap urusan itu berapa. Jadi ada scoring yang dilakukan dan hasil skoring itu yang menjadi referensi untuk penentuan tipologi sebuah perangkat daerah,” tutur Ade.
Pihaknya juga meminta pendampingan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan arahan dan masukkan agar rencana perampingan ini sesuai aturan yang berlaku. (jkr)













Discussion about this post