TARAKAN – Sebanyak 30 kendaraan roda dua ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan selama periode 2 – 13 Februari 2026.
Penindakan ini dilakukan karena kendaraan tersebut menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta terindikasi terlibat aksi balap liar.
Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya persuasif dan preventif dalam mencegah pelanggaran lalu lintas.
“Selain kegiatan persuasif dan sosialisasi, kami juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang sifatnya rawan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Rudika kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Dari total kendaraan yang ditilang, mayoritas merupakan kendaraan roda dua. Namun, kendaraan roda empat yang ditemukan melakukan pelanggaran serupa juga dikenakan sanksi.
Dalam penindakan tersebut, kendaraan yang terjaring langsung dikenakan tilang. Sementara knalpot brong disita dan akan dimusnahkan pada waktu yang akan ditentukan.
Penertiban dilakukan di berbagai titik di Kota Tarakan. Satlantas memastikan pengawasan akan terus diperketat selama Ramadan guna mencegah meningkatnya pelanggaran maupun aksi balap liar.
Ia menamatkan bahwa langkah ini juga sebagai upaya untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertivan yang kondusif jelang Ramadan. Sebab berdasarkan pengalaman sebelumnya, masarakat sering resah karena aksi balap liar.
Rudika menegaskan penggunaan knalpot brong dan balap liar melanggar aturan. Selainvitu, juga mengganggu kenyamanan masyarakat karena suaranya yang nyaring serta berpotensi mengancam keselamatan pengendara dan warga.
“Ini juga bagian dari upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Ramadan. Balap liar dan penggunaan knalpot brong kami tindak tegas,” tegasnya. (jkr)













Discussion about this post