TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tegas dalam menerapkan aturan disiplin kepegawaian.
Hal itu disampaikan Wali Kota Khairul dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Info BKSPDM, Monev Implementasi Usul PDM, Workshop Tata Cara Verifikasi usul PDM, Sosialisasi dan Monev IP AS serta Rekonsiliasi Data Kepegawaian Semester II di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan di gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Rabu (1/11/2021).
Wali Kota Khairul menegaskan hal itu karena berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), masih ada pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan yang sulit dilacak keberadaannya.
Akibat perbuatannya itu, selain melanggar aturan disiplin kepegawaian, juga menyebabkan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN Pemkot Tarakan tidak mencapai 100 persen, hanya 99,97 persen.
“Itu yang merusak, mestinya kan 100 persen. Tapi mudah-mudahan nanti bisa dilacak orang ini, dimana dia. Kalau dia memang menghilang ya terapkanlah penegakkan disiplin pegawai,” tegas Wali Kota Khairul.
Menurut Wali Kota Khairul, aturan disiplin kepegawaian sekarang lebih ketat. Apabila tidak masuk kerja dalam 25 hari saja tanpa keterangan, terancam sanksi pemberhentian dari ASN.
Akan tetapi Wali Kota Khairul juga menegaskan pemberian sanksi harus mengikuti prosedur yang berlaku. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pemberhatian dengan hormat atau tidak dengan hormat.
“Segera itu dilakukan supaya tidak merusak dan tidak mencemari itu data-data kita,” tegas Wali Kota Khairul. (jkr)
Discussion about this post