TARAKAN – Melalui pembahasan alot pada Selasa (23/11/2021), Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2022 diusulkan Rp 3.774.378.45.
Jika dibandingkan UMK Tahun 2021, ada kenaikan sebesar Rp 12.482.45. UMK Tarakan tahun 2021 sendiri sebesar Rp 3.761.896.
Pembahasan UMK Tarakan sebenarnya sudah dilakukan sejak Senin (22/11/2021) di Kantor Dinas Perindustian dan Tenaga Kerja.
Akan tetapi, Dewan Pengupahan Kota (DPKO) Tarakan yang di antaranya beranggotakan perwakilan pemerintah kota, Apindo dan serikat pekerja, tidak sepakat terkait metode perhitungan upah.
Pertemuan dilanjutkan pada Selasa (23/11/2021) yang dipimpin Wali Kota Tarakan dr H. Khairul M.Kes di ruang rapatnya. Namun sempat diwarnai unjuk rasa ratusan buruh pada pagi hari yang menuntut kenaikan upah.
Rapat baru dilaksanakan pada sore hari sekira pukul 16.00 Wita hingga sekira pukul 20.00 Wita malam hari. Usai rapat, Wali Kota Tarakan dr H. Khairul M.Kes mengumumkan berita acara hasil rapat koordinasi UMK Tarakan tahun 2022.
“Menyetujui usulan upah minimum kota Tarakan tahun 2022, Dewan Pengupahan Kota Tarakan dari unsur pemerintah dan akademisi sebesar Rp 3.774.378.45,” beber Wali Kota Khairul dalam keterangannya usai pertemuan.
Usulan itu diambil dengan memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, dibeberkan Wali Kota Khairul, berita acara dan notulen hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Tarakan pada hari Senin (22/11/2021).
Selain itu, juga memperhatikan juga pendapat dari Wali Kota Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kasdim 0907/Tarakan, Kapolres Tarakan, Kepala Dinas Peridustrian dan Tenaga Kerja, Badan Pusat Statistik (BPS), perwakilan perguruan tinggi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Tarakan dan Apindo Tarakan.
Pertimbangan lainnya, beber Wali Kota Khairul, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa upah minimum kota berpedoman dengan menggunakan formula sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat (2) sampai dengan ayat (8).
Menanggapi nilai itu, Ketua Serikat Pekerja (SP) Kahutindo Tarakan Rudi mengaku kecewa karena pembahasan hingga malam hari hanya menghasilkan angka yang berpatokkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Padahal serikat pekerja sudah menyampaikan angka dan alasan-alasannya.
“Kalau kami dari buruh pastinya sangat kecewa. Dimana ada angka yang dilontarkan dari buruh dan beberapa alasan-alasannya. Teman-teman sangat kecewa karena dengan adanya PP 36 itu kenapa bukan dari awalnya kalau angka itupun dimunculkan,” ujar Rudi kepada awak media usai pertemuan.
Namun, Rudi belum bisa membeberkan langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Ia masih akan merapatkan dengan serikat pekerja lainnya.
Menurut Rudi, masih ada waktu beberapa hari ke depan karena penetapan paling lambat 30 November. Ada kemungkinan pihaknya akan turun ke jalan lagi untuk menyuarakan aspirasi, akan tetapi segala sesuatunya diserahkan kepada keputusan organisasi. (jkr)
Discussion about this post