TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomer 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Wakil rakyat di Bumi Paguntaka itu telah menyetujui melalui Rapat Paripurna XXII DPRD Tarakan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 dengan acara Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomer 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Kamis (24/12/2021).
Di dalam raperda itu menyangkut berbagai retribusi jasa usaha, termasuk tarif masuk kawasan wisata Pantai Amal.
Wakil Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus membenarkan telah disahkannya Raperda retribusi jasa usaha menjadi perda. Namun sebelum menetapkan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan agar retribusi masuk Pantai Amal jangan sampai membebankan masyarakat.
“Pada prinsipnya rekomendasi dari DPRD yang Perda 02 ini yang perubahan ketiga kali, Pantai Amal memang kami tekankan jangan sampai semahal ini membebankan ke masyarat,” tuturnya kepada awak media, Minggu (26/12/2021).
DPRD Tarakan punya alasan menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda. Karena di dalam raperda itu tidak hanya menyangkut retribusi masuk kawasan wisata Pantai Amal, tapi juga retribusi lain. Di antaranya retribusi sewa gedung milik Pemkot Tarakan dan lain-lain.
“Kenapa kami mengambil sikap? Bukan itu saja, seandainya tadi perpisah untuk Pantai Amal saja mungkin kami tidak ambil keputusan. Tapi tetap rekomendasi kan dari DPRD itu,” tuturnya.
Sementara itu, meski telah ditetapkan, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes menilai tarif tersebut bisa saja diturunkan. Pemkot Tarakan akan melihat juga respon masyarakat.
“Kita akan lihat berapa animo orang, kalau dia berat pasti tidak masuk. Nanti dari dinasnya buatkan telaan,” ujar Khairul kepada awak media, Sabtu (25/12/2021).
“Sama juga itu retribusi dan itu sudah kita tempuh selama ini. Kalau ada fasilitas kita tarif sewanya katakanlah Rp 100 tapi tidak mampu, biasanya kita kurangi 20 persen kah, 30 persen, tergantung permohonan dan itu nanti kita buatkan cukup dengan persetujuan kepala daerah. Kalau menaikkan itu tidak bisa,” tegasnya.
Wali Kota Khairul menegaskan usulan tarif masuk kawasan wisata Pantai Amal itu sudah melalui pertimbangan dan perbandingan dengan daerah lain.
Disamping itu, langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatan PAD Tarakan. Karena kawasan tersebut nantinya tidak hanya dinikmati masyarakat lokal, tapi juga dari luar Tarakan. (jkr)
Discussion about this post