TARAKAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Hamid Amren turut menghadiri Forum Discution Group (FGD) tingkat nasional di Bali, beberapa hari lalu.
Hasilnya pun telah disosialisasikan kepada pimpinan perangkat daerah dan pengelola kepegawaian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (pemkot) Tarakan pada Jumat (17/12).
FGD itu sendiri, menurut Hamid Amren, membahas sistem manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang akan dinilai pada akhir tahun ini.
“Tahun 2021 ada dua penilaiannya, pertama berdasarkan PP 46 Tahun 2011, itu dulu namanya asaran kerja pegawai, dimulai dari Januari sampai dengan Juli. Kemudian bagian kedua Juli sampai Desember ikut kepada PP 30 Tahun 2019. Di sini nanti sasaran kinerja pegawai,” ujar Hamid Amren kepada awak media, Jumat (17/12).
Dalam sosialisasi itu Hamid Amren menekankan agar pimpinan perangkat daerah dan pengelola kepegawaian perangkat daerah harus memahaminya dan jangan sampai salah menilai. Seperti penilaian ASN yang akan naik pangkat. Karena bisa berpotensi terhambat naik pangkatnya.
Dibeberkan berdasarkan PP 46 Tahun 2011, penilaiannya adalah sikap perilaku pegawai pegawai. Akan tetapi dengan kinerja pegawai, yang paling banyak dinilai adalah kerja pegawai.
Hamid Amren menegaskan akan ada evaluasi apabila tidak bisa mencapai sasaran pegawai. Hal itu berdasarkan PP 30 Tahun 2019 pasal 56 sampai dengan pasal 58.
“Apabila pejabat tinggi misalya pratama tidak mencapai sasaran kerja, katakanlah di bawah cukup, maka dia itu kena sanksi. Misalnya dia sudah bikin sasaran kerja A, B, C, nanti akan saya capai 100 persen, ternyata dia capai 60 persen dalam setahun, maka tahun berikutnya dia dievaluasi, jangan-jangan dia salah tempat, harusnya dia ngurus perikanan, tapi dia ngurus perdagangan,” tegasnya.
Jika tidak juga menunjukkan perkembangan setelah pindah tempat, Hamid Amren menegaskan bisa diturunkan jabatannya. Mungkin saja tidak cocok jadi kepala dinas namun cocok menjadi kepala bidang.
Bahkan jika tidak bisa juga melaksanakan tugasnya sebagai kepala bidang, bisa diberhentikan sebagai ASN. “Itu aturan PP bukan kita yang ngomong, itu peraturan pemerintah,” tegasnya.
Menurut Hamid Amren, aturan ini baru berlaku mulai Juli sampai dengan Desember tahun ini, dan nantinya akan dievaluasi. Dulu, sebelum SKP, namanya adalah DP3, dimana nilai ASN tinggi-tinggi. Tapi kinerja organisasinya rendah. (jkr)
Discussion about this post