TARAKAN – Kantor Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Tarakan menyerahkan 3.600 sertifikat tanah kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 50 perwakilan masyarakat dan pengurus rumah ibadah di gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Kamis (25/11/2021).
Pembuatan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari Program Pendaftaran Tana Sistematis Lengkap (PTSL). Sebelumnya, Kantor BPN Tarakan telah menerbitkan peta bidang.
Kepala Kantor BPN Tarakan Agus Sudrajat dalam sambutannya menyampaikan bahwa tanah merupakan hal yang paling esensi bagi kehidupan masyarakat.
Kantor BPN Tarakan sendiri mendapat tugas memenuhi target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian ATR/BPPN) yang menjadikan kota Tarakan sebagai kota lengkap.
Dalam rangka itu, sejak Pemerintah Pusat memprogramkan PTSL tahun 2017 hingga sekarang, Kantor BPN Tarakan telah merampungkan pembuatan peta bidang tanah di 13 kelurahan, dari 20 kelurahan di Tarakan.
“Dengan dicanangkannya Tarakan menjadi kota lengkap tahun 2021 ini, artinya semua bidang tanah itu sudah terdaftar dan sudah terpetakan. Dari 20 kelurahan yang ada di kota Tarakan, yang sudah menjadi kelurahan lengkap itu ada 13 kelurahan,” ujar Agus Sudrajat dalam sambutannya.
Ke-13 kelurahan tersebut yakni Kelurahan Karang Anyar Pantai, Karang Balik, Kampung Empat, Gunung Lingkas, Lingkas Ujung, Pamusian, Sebengkok, Juata Laut, Juata Kerikil, Juata Permai, Karang Harapan, Selumit dan Kelurahan Selumit Pantai.
Sedangkan sisanya, 7 kelurahan, Kantor BPN Tarakan sedang memproses pemetaannya dan diharapkan rampung Desember nanti.
“Mudah-mudahan di pertengahan bulan Desember ini semua sudah terpetakan juga di 7 kelurahan ini sehingga target kita Tarakan menjadi kota lengkap itu bisa kita realisasikan di tahun 2022,” harap Agus Sudrajat saat menyampaikan sambutan pada acara penyerahan sertifikat tanah di gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan.
Terhadap penerima sertifikat tanah, Agus Sudrajat juga berpesan ada kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
“Jadi masyarakat yang belum mempunyai SPB-BPP, segeralah mendaftarkan SPT-PBB-nya. Kalau yang terhutang PBB semoga cepat dilunasi BPHTB-nya. Saya harapkan ada kebijakan untuk meringankan BPHTB,” harap Agus Sudrajat.
Ditambahkan Ketua Program PTSL M. Febriawan Jauhar, sejak dilaksanakannya program PTSL pada 2017, terjadi peningkatan signifikan untuk penerbitan sertifikat tanah.
“Sampai dengan tahun 2021 ini total yang sudah disertifikatkan itu sekitar 58 ribu. Kalau kita melihat di tahun 2016, sertifikat yang diterbitkan sebanyak 20 ribu. Dengan adanya PTSL peningkatan itu 2 kali lipat, antara 2017 sampai 2021 adalah 30 ribu,” ujar M. Febriawan Jauhar kepada awak media.
Menurut Febriawan, dari 7 kelurahan yang dalam proses pemetaan, diperkirakan masih ada sekitar 2 ribuan bidang tanah lagi yang belum terpetakan. Namun pihaknya mengupayakan Desember nanti sudah selesai. Sehingga tahun depan dapat dilanjutkan untuk penerbitan sertifikat tanah.
Dalam pelaksanaan pemetaan, Febriawan mengakui pihaknya juga menemui kendala. Seperti lahan-lahan kosong dan terbuka yang tidak memiliki patoknya, ada juga tumpang tindih permasalahan tanah. Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk memediasi. (jkr)
Discussion about this post