TANJUNG SELOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mencapai persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kaltara.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara kedua pihak dalam Rapat Paripurna ke-XXXX tentang Persetujuan Bersama atas Raperda APBD Perubahan Provinsi Kaltara tahun anggaran 2021, Rabu (29/9/2021).
Untuk alokasi belanja daerah dalam APBD-P Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021 yang semula ditetapkan Rp 2,5 triliun kini menjadi Rp 2,7 triliun, bertambah sebanyak 9,61 persen.
Dalam sambutan Gubernur yang disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) H. Suriansyah mengatakan, penyusunan perubahan APBD tahun 2021 dikarenakan pada tahun ini merupakan tahun transisi pemerintahan yang memerlukan konsolidasi dalam penyusunan capaian program dan kegiatan serta penyesuaian.
Selain itu, kebijakan pemerintah pusat menginstruksikan setiap daerah untuk merealokasikan anggarannya dalam upaya penanganan dampak dari pandemi COVID-19 di Indonesia.
“Sehingga harus memprioritaskan penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan jaring pengamanan sosial dalam menangani dampak pandemi COVID-19,” ungkap Sekprov Suriansyah membacakan sambutan gubernur.
Dikatakan pula dalam perubahan APBD Provinsi Kaltara, secara umum difokuskan pada tujuh rencana program, yaitu bidang kesehatan, ekonomi, sumber daya manusia, standar pelayanan minimal, mandatory spending dan kebijakan nasional yang tertuang dalam regulasi yang ada.
Melalui sambutannya ini, Gubernur berharap persetujuan bersama yang digelar hari ini dapat memberikan pengaruh pada kualitas pengelolaan keuangan daerah dan berguna pada pelayanan masyarakat.
“Semoga kerjasama antara pemerintah dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara dapat terus berjalan dengan baik, hanya dengan saling bahu membahu secara berkesinambungan kita dapat mewujudkan Kalimantan Utara yang sejahtera,” tutupnya. (ahy/dkispkaltara)
Discussion about this post