TARAKAN – Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara mengamankan pria berinisial P mencoba mengedarkan narkoba diduga jenis sabu di Tarakan.
Pria tersebut diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Tarakan, Sabtu (11/6/2022). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti serbuk kristal diduga sabu seberat 147,18 gram.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kanit Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara Ipda Hendra Tri Susilo S.H membeberkan pada Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 20.00 Wita, personel Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba yang diduga berasal dari tambak untuk di edarkan di kota Tarakan.
Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya transaksi narkoba yang di duga sabu di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Tarakan.
Kesempatan itu tidak disia-siakan petugas yang kemudian menangkap pelaku lalu dilakukan penggeledahan badan dan rumah tempat pelaku melakukan transaksi narkoba.
“Ditemukan barang-barang berupa 3 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat 147,18 gram, 1 unit handphone merk Xiaomi warna biru, 1 unit handphone merk Vivo, uang tunai sebanyak Rp 336.000,” jelas Hendra Tri Susilo melalui keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini.
Selain itu, Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara juga mengamankan 1 unit motor merk Honda Vario yang di gunakan P saat melakukan transaksi narkoba.
“Barang-barang tersebut diakui oleh saudara P merupakan barang-barang miliknya,” ungkapnya.
Selanjutnya, P dan barang bukti dibawa ke kantor Ditpolairud Polda kaltara guna proses penyidikan lebih lanjut. (jkr)
Discussion about this post