TARAKAN – Tarif dasar air di Kota Tarakan, dinilai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan, masih di tarif ambang batas bawah yang ditetapkan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara). Karena itu, Tirta Alam Tarakan berencana untuk kembali melakukan penyesuaian tarif dasar air di Tarakan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.757/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum Dalam Wilayah Provinsi Kaltara.
Berdasarkan SK Gubernur Kaltara itu, tarif ambang batas bawah untuk Kota Tarakan sebesar Rp 7.612 per meter kubik dan tarif batas atas sebesar Rp 15.025 per meter kubik. Sementara tarif rata-rata saat ini mencapai RP 5.232 per meter kubik.
Iwan Setiawan juga membandingkan dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi yang diperolehnya, tarif batas bawah sekira Rp 6.880 per meter kubik. Sedangkan tarif batas atas Rp 47.000 per meter kubik.
Sedangkan tarif yang diterapkan Perumda Tirta Alam Tarakan saat ini bervariasi namun dinilai masih di bawah tarif ambang batas. Dibeberkan Iwan Setiawan untuk kategori sosial misalnya Rp 1.400 per meter kubik. Sedangkan kategori rumah tangga (R1 dan R2) bervariasi mulai dari Rp 2.400 per meter kubik, Rp 3.600 per meter kubik hingga Rp 4.500 per meter kubik.
“Masih jauh di bawah tarif batas bawahnya gubernur,” ujar Iwan Setiawan kepada awak media ini, dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Jumat (10/12/2021).
Meski berencana melakukan penyesuaikan tarif dasar air, menurut Iwan Setiawan pihaknya tidak langsung menaikkan mengikuti keputusan Gubernur Kaltara. Akan tetapi tetap memperhitungkan kemampuan masyarakat Tarakan.
Perumda Tirta Alam Tarakan berencana untuk menerapkan subsidi silang. Ia mencontohkan seperti tarif untuk pelanggan rumah tangga kurang mampu akan disubsidi dari pelanggan industri.
“Kita nanti pakai subsidi silang, kayak industri mensubsidi orang-orang yang R1, yang R2, yang hidupnya di bawah sejahtera,” tuturnya.
Rencana subsidi silang juga akan diberlakukan untuk kategori sosial seperti pelanggan rumah ibadah atau yayasan. Karena itu, pihaknya akan mendiskusikan terlebih dulu rencana ini kepada Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tarakan. Hasilnya akan dibawa ke Wali Kota Tarakan.
Iwan Setiawan mengaku, pihaknya sudah pernah menaikkan tarif dasar air sebesar 13 persen tahun lalu. Akan tetapi masih jauh di bawah tarif ambang batas bawah yang ditetapkan Gubernur Kaltara.
Sedangkan ia berharap ke depan Perumda Tirta Alam Tarakan tidak lagi bergantung pada pemerintah. Karena selama ini semua disubsidi dari pemerintah.
“Seharusnya namanya perusahaan tidak perlu subsidi. Kalau tidak subsidi penuh, berarti kan kita harus menyesuaikan tarifnya,” ujarnya.
Iwan Setiawan memperkirakan penyesuaian tarif dasar air ini akan dilakukan tahun depan. Disinggung tekanan masyarakat agar Perumda Tirta Alam Tarakan meningkatkan pelayanannya, Iwan Setiawan mengaku sudah malakukan hal itu.
“Pelayanan itukan terus kita tingkatkan. Kita lihatlah kayak di Juata itu, dulu tidak ada genset sekarang kita kasih genset, sudah 24,” tuturnya.
Ia juga berkomitmen saat menyesuaian tarif lagi, pelayanan juga akan terus ditingkatkan. (jkr)
Discussion about this post