Jumat,23 April, 2021
Jendela Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Rubrik
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Kriminal
    • Kesehatan
  • Opini
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • Parlementaria
    • Kuliner
  • Bisnis
  • Parlementaria
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Rubrik
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Kriminal
    • Kesehatan
  • Opini
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • Parlementaria
    • Kuliner
  • Bisnis
  • Parlementaria
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Lewat Kaltara Sehat, Pemprov Tanggung Layanan Kesehatan Kelas III

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
16 November 2020
in Pemerintahan
A A
Info grafis Humas Provinsi Kaltara

Info grafis Humas Provinsi Kaltara

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Salah satu program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), adalah Kaltara Sehat. Program ini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Kalimantan Utara Sehat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, Usman mengatakan sesuai latar belakangnya, program Kaltara Sehat pada dasarnya dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan mencapai cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Program itu juga menindaklanjuti atau melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan dua pertimbangan itu, maka ditetapkanlah program Kaltara Sehat dan sudah dituangkan ke dalam Pergub No. 37/2019,” kata Usman.

Lebih lanjut disebutkan Usman, Kaltara Sehat ditujukan untuk memberikan jaminan pembiayaan kesehatan kepada peserta secara pra upaya melalui APBD Pemprov Kaltara dan APBD kabupaten/kota. Selain itu, program ini juga dapat mencapai tujuan peningkatan kualitas pelayanan, pemerataan pelayanan, dan tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi seluruh masyarakat di Kaltara.

Usman mengatakan, Pemprov Kaltara terus mengalokasikan anggaran pembayaran iuran Kaltara Sehat bagi peserta JKN-KIS (PBJS) atau warga Kaltara yang jumlahnya terus tumbuh dari tahun ke tahun.

Tahun 2017 kepesertaannya sebanyak 514.365 orang, 2018 sebanyak 612.325 orang, dan 2019 sebanyak 639.654 orang. Lalu, pada 2020 sudah mencapai 658.535 orang.

Peserta Kaltara Sehat ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan pemerintah daerah masing-masing. Usulan disampaikan kepada Dinkes untuk selanjutnya disampaikan kepada Biro Kesra guna diproses tahapan selanjutnya yang disertai dengan data nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Peserta Kaltara Sehat akan divalidasi setiap triwulan (3 bulan),” ujarnya.

Lebih rinci disampaikan Usman, pembiayaan Kaltara Sehat melalui mekanisme pembagian pembiayaan antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot dengan 3 pola.

Pertama, pembiayaan iuran bagi masyarakat kategori miskin/tidak mampu, kategori cacat miskin/tidak mampu dilaksanakan melalui mekanisme 40 persen oleh Pemprov dan 60 persen oleh pemkab/pemkot.

Kedua, dalam hal pemkab/pemkot telah mencapai UHC, pola pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Pemprov dengan Pemkab/Pemkot tersebut yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Pemprov.

Lalu ketiga, pembayaran iuran bagi penduduk yang memiliki penghasilan di bawah UMK Kabupaten/Kota dibebankan kepada pemprov dan/atau pemkab/pemkot sesuai kewenangannya masing-masing.

“Pola pembiayaan iuran Kaltara Sehat di luar ketiga pola tersebut, dilaksanakan melalui kesepakatan antara Pemprov dengan Pemkab/Pemkot yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Pemprov,” tuturnya.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan dalam tahun berjalan menyampaikan tagihan iuran Kaltara Sehat kepada pemprov dan/atau pemkab/pemkot. Tagihan iuran tersebut disampaikan secara periodik setiap 3 bulan.

Kemudian pemprov dan/atau pemkab/pemkot wajib membayar iuran Katara Sehat kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan kewajibannya masing-masing sesuai pola pembiayaan yang dilakukan.

“Pembayaran iuran Kaltara Sehat dilaksanakan melalui transfer dari Rekening Kas Daerah ke rekening BPJS Kesehatan,” sebutnya.

Adapun manfaat dan fasilitas kesehatan yang didapatkan dari program Kaltara Sehat, yaitu setiap pesertanya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan perorangan bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan penunjang, obat-obatan, bahan medis habis pakai.

Kemudian, pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) baik yang dikelola pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Peserta Kaltara Sehat selain mendapatkan pelayanan kesehatan perorangan tadi, juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang menjadi prioritas Pemprov yaitu pelayanan Dokter Terbang yang diperuntukan bagi masyarakat perbatasan, terpencil, dan terluar,” paparnya.

Untuk diketahui, pelayanan kesehatan Kaltara Sehat terhadap perorangan adalah pelayanan kesehatan Kelas III. (humas)

Terkait

Discussion about this post

  • Rumah korban didatangi warga yang ingin mengetahui peristiwa tersebut. (foto: jendelakaltara.co)

    Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri di Ruang Dapur Rumahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Laporan Muklis Ramlan, Hasbi Hasyim: CCTV Tidak Bisa Dibohongi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nahas, Seorang Anak di Mansapa Diterkam Buaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tutup Sementara Beberapa Pelayanan, Ini Alasan Manajemen RSUD Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 408 Peserta Lulus Bintara Polri Tahun 2020, Tokoh Masyarakat Bulungan Apresiasi Polda Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Senator asal Kaltara Hasan Basri bersama pengurus Yayasan Bina Al Karima Tarakan. (foto: Tim HB)
Sosial Budaya

Senator Hasan Basri Beri Bantuan Sekaligus Silaturrahmi ke Yayasan Bina Al Karima Tarakan

by Redaksi Jendela Kaltara
23 April 2021
0
5

TARAKAN – Selain memberikan paket Ramadan kepada anak yatim piatu di Panti Asuhan Putri Melati, dalam rangka berbagi bersama di...

Read more
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang bersama direksi PT. Japfa Group. (foto: Diskominfo Kaltara)

Gubernur Zainal Teken MoU dengan Japfa Group

23 April 2021
21
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang bersama pelajar dan mahasiswa asal Kaltara di NTB. (foto: Diskominfo Kaltara)

Gubernur Zainal Resmikan Sekretariat dan Lantik Pengurus IPMKU NTB Periode 2020-2021

23 April 2021
12
Wagub Kaltara Yansen TP (kiri) memberikan arahan di hadapan pegawai di lingkungan UPTD RSUD Tarakan, Rabu (21/4/2021). (foto: Diskominfo Kaltara)

Wagub Yansen TP Semangati ASN di UPTD RSUD Tarakan untuk Tetap Melaksanakan Tugas

23 April 2021
25
Disaksikan mitra kerjanya, Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri menyerahkan bantuan paket Ramadan kepada pengelola Panti Asuhan putri Melati Tarakan, Kamis (22/4/2021). (foto: Tim HB)

Gandeng Mitra Kerja, Hasan Basri Salurkan Paket Ramadan Kepada Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Putri Melati

23 April 2021
14
Jendela Kaltara

© 2020 jendelakaltara.co

  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms And Conditions
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Rubrik
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Kriminal
    • Kesehatan
  • Opini
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • Parlementaria
    • Kuliner
  • Bisnis
  • Parlementaria

© 2020 jendelakaltara.co