TARAKAN – Seperti tahun-tahun sebelumnya, di momentum Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengusulkan remisi khusus bagi narapidana.
Berdasarkan data yang diterima awak media ini, Lapas Tarakan mengusulkan 456 narapidana berkesempatan mendapatkan remisi khusus.
Rinciannya, untuk RK-I tindak pidana non PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012 diusulkan 181 narapidana. Sementara RK-II (langsung bebas) tindak pidana non PP 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak 1 narapidana.
Sementara RK-I tindak pidana terkait pasal 34 ayat A (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 diusulkan sebanyak 272 narapidana. Sedangkan RK-II (menjalani denda) tindak pidana terkait pasal 34 A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 2 narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Yosef Benyamin Yambise menjelaskan, RK-I adalah remisi khusus berupa pengurangan hukuman. Sementara RK-II merupakan remisi khusus pengurangan hukuman bersamaan dengan waktunya bebas.
“RK-I itu remisi khusus hari raya yang diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat administratif substantif dan dikurangi hukumannya. Tapi kalau RK-II ketika mendapatkan remisi, pengurangannya itu dihitung pas tanggal bebasnya,” ujar Yosef Benyamin Yambise kepada awak media, Sabtu (8/5/2021).
Adapun remisinya, menurut Yosef, bervariasi. Dari 15 hari hingga 2 bulan pengurangan hukuman. Namun Yosef belum bisa membeberkan lebih lanjut karena baru akan diumumkan pada Hari Raya Idulfitri.
Yosef menilai remisi khusus ini adalah hadiah dari negara bagi narapidana. Karena dia memenuhi syarat-syarat administratif substantif berkelakuan baik. Di antaranya menjalani 2/3 masa pidana. Sehingga ketika syarat-syarat itu dipenuhi, negara memberikan reward.
“Kita harapkan remisi ini memotivasi mereka yang dapatkan remisi, tetapi juga mereka yang belum waktunya mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik,” harap Yosef. (jkr-1)
Discussion about this post