TARAKAN – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menangkap pengedar berinisial SH (37) di RT 26 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, Minggu (5/6/2022).
Kasus ini merupakan pengembangan yang diungkap Sareskoba Tarakan sehari sebelumnya, Sabtu (4/6/2022) dengan menangkap pemuda inisial SP di Jalan Gunung Amal, Halte depan Kebun Raya Anggrek Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur.
“Satu jaringan. Makanya ini pengembangan dari yang awal, dapat 3 bal ini, tapi berbeda locus dan tempus (waktu),” ujar Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskoba, Ipda Dien F Romadhoni dalam keterangan persnya, Rabu (8/6/2022)
SH sendiri diamankan pada sekira pukul 01.30 dini hari WITA, saat mencoba untuk mengedarkan narkoba di RT 26 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan tengah. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan 3 bal berisi narkoba diduga jenis sabu.
“SH ini mencoba untuk mengedarkan, melakukan penjualan kurang lebih 3 bal plastik bening seperti ini,” ungkapnya.
Sebelum menangkap, jajarannya juga sudah mengintai SH sejak beberapa hari lalu. Ketika mendapatkan momentum, barulah pihaknya menangkap pelaku.
Pihaknya masih mencari orang yang menyuruh SH. Namun, dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan itu atas inisiatifnya sendiri. Menurut Dien, tersangka nekad melakukan perbuatan tersebut karena dijanjikan upah jutaan rupiah.
Terhadap perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar. (jkr)
Discussion about this post