TANJUNG SELOR – Kepolisan Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya merilis pengungkapan kasus dugaan tambang emas ilegal atau illegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan yang melibatkan anggota Polri berpangkat Briptu HSB.
Kasus ini telah menyita perhatian masyarakat Kaltara karena HSB diketahui juga sebagai pengusaha muda yang memiliki harta cukup melimpah.
Konferens pers yang berlangsung di Mako Polda Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Senin (9/5/2022), dipimpin langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Dalam kasus ini, Polda Kaltara menetapkan 5 tersangka. 4 di antaranya dihadirkan dalam acara tersebut, termasuk HSB yang mengenakan pakaian tahanan berwarna orange. Sementara satu tersangka lainnya inisial M alias ADI, masih buron.
Selain tersangka, diamankan juga sejumlah barang bukti. Seperti 3 unit exapator, 2 unit truk, 4 drum sianida, 5 pcs karbon perendaman, laptop, beberapa jam tangan mewah, kotak senjata api, amunisi, dan barang bukti lainnya.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi penangkapan HSB dan rekannya.
Berawal informasi dari masyakakat akan praktek penambangan emas ilegal di kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan pada Februari 2022, ditindaklanjuti Polda Kaltara dengan melakukan pendalaman informasi tersebut pada 21 April 2022, dengan melakukan pengamatan di lapangan.
Polda Kaltara kemudian membentuk tim khusus gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polres Bulungan dan Polres Tarakan serta jajaran lain, memback up baik proses lidik maupun sidik.
“Dari penyelidikkan ditemukan benar bahwa di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal,” tutur Kapolda didampingi Wakapolda Brigjen Pol Erwin Zadma dan Direskrimsus AKBP Hendy F Kurniawan.
“Awalnya ketika kita melihat, pasti bubar. Begitu pulang, muncul lagi, tapi kondisinya memang cukup ramai, cukup parah kondisinya, sehingga perlu segera mengambil tindakan-tindakan yang lebih tegas dan komprehensif,” lanjutnya.
Pada Sabtu, 30 April 2022, dilakukan lidik lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lokasi tersebut. Ditemukan di lokasi tersebut kegiatan dilaksanakan bukan di bawah Surat Perintah Kerja (SPK) maupun izin PT BTM, sehingga pihaknya menyatakan kegiatan penambangan tersebut ilegal.
“Pada pukul 17.30 WITA, telah diamankan 5 orang yang sedang melakukan penambangan di lokasi tersebut. Antara lain atas nama MI selaku koordinator, HS alias ECA selaku mandor, M alias MACO selaku penjaga bak, BU selaku supir truk sewaan, dan I, supir truk sewaan, berikut tiga buah expapator, 2 truk, 4 drum sianida, 5 karbon perendaman,” tuturnya.
“Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah oknum anggota Polri berinisial HSB dan saudara M alias ADI sebagai koordinator seluruhnya,” lanjut jenderal polisi bintang dua ini.
Pada 1 Mei 2022, dilakukan gelar perkara dan kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikkan. Polisi juga menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaitu MI selaku koordinator, HS alias ECA selaku mandor, M alias MACO selaku penjaga bak, M alias ADI sebagai coordinator dan HSB sebagai pemilik.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 158 junto Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 Milliar,” tegasnya.
Kapolda Daniel Adityajaya menambahkan bahwa dari informasi terdapat upaya nyata HSB dan M alias ADI untuk menghilangkan barang bukti sehingga untuk kepentingan penyidikan, penyidik mengambil langkah penangkapan, selain memang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 Mei 2022 di Bandara Juwata Tarakan. (jkr)
Discussion about this post