NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE, MM menghadiri Pencanangan Zona Integritas (WZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan di ruang Pertemuan VIP Kantor Bupati Nunukan, Kamis ( 21/1/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPN Agoes Prijanto SH, MH, Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa dan segenap jajaran unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan.
Dalam sambutannya Bupati Laura menyambut baik kegiatan tersebut sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat yang baik dan bersih, yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh aparatur dan didukung oleh masyarakat yang sesuai dengan tugas dan fungsinya secara bersungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab serta efektif dan efesien serta bebas dari praktek Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme (KKN).
“Saya sangat menyambut baik kegiatan ini, upaya yang sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik untuk melayani masyarakat serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ungkap Laura.
Pemerintah Daerah kabupaten Nunukan juga terus berusaha melaksanakan tata kelola keuangan dengan baik. Terbukti dari tahun ke tahun melakukan perbaikan demi perbaikan sehingga menampakkan hasilnya dengan diterimanya penilaian tata kelola keuangan pemerintah daerah dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kerja keras kita untuk menciptakan pemerintahan yang baik itu tercapai, terbukti sejak pemerintahan saya, mendapatkan penghargaan tata kelola keuangan terbaik secara 5 tahun berturut-turut, yaitu Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tegas bupati.
Bukan hanya itu, Bupati Laura juga menjelaskan bahwa laporan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019 juga mendapat peningkatan penilaian dari KemenPAN-RB dari CC menjadi B, dan Pemerintah Kabupaten Nunukan juga telah menerima penganugrahan predikat Kepatutan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 dengan predikat hijau dari Ombudsman.
“Ini bukan hanya sekedar penghargaan, itu membutuhkan kerja keras untuk memperolehnya yang selama ini belum pernah mencapai penghargaan tersebut,” tuturnya.
Namun demikian, menurut bupati, masih banyak hal yang harus dikerjakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam upaya mewujudkan kedua zona tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Menurut bupati, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada hakekatnya adalah untuk menegaskan komitmen selaku Aparatur Sipil Negara agar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Harapan saya dengan dideklarasikannya pencanangan zona integritas ini maka jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan dapat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah untuk mewujudkannya sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Pusat yg berada di Kabupaten Nunukan ini, Khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan dapat meningkat,” harap bupati.
Sebelum menutup sambutannya, terkait situasi pandemi Covid-19 yang telah merubah pola kerja dan tata kehidupan masyarakat, bupati mengharapkan dengan dicanangkannya zona integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan dapat semakin menguatkan dan memberi motivasi untuk memberikan layanan yang terbaik kendati dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini.
Pada pembacaan Ikrar Bersama dalam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini meliputi antara lain bebas dari Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN), berkomitmen Meningkatkan Pelayanan Publik yang Berkualitas, memiliki kinerja yang akuntabel dan transparan, dan keempat memiliki SDM yang profesional dan berintegritas. (Humas)
Discussion about this post