TARAKAN – Penjualan terhadap produk kosmetik yang melanggar aturan masih ditemukan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Tarakan.
Terbukti dari hasil pengawasan pasar di Tarakan dan Malinau selama dua minggu pada Juli 2022, Balai POM di Tarakan menyita 307 jenis dengan lebih dari 1.700 pcs produk kosmetik mengandung bahan berbahaya maupun tanpa izin edar atau ilegal.
“Selama dua minggu kegiatan kami dari minggu ketiga dan keempat Juli di kota Tarakan dan kabupaten Malinau kami mendapatkan 307 jenis kosmetik ilegal dengnan 1.700 pcs,” ujar Kepala Balai POM di Tarakan Herianto Baan dalam konferensi persnya di Tarakan, Kamis (4/8/2022).
Dari jumlah itu, Balai POM di Tarakan menaksir nilai ekonomisnya mencapai Rp 55 juta rupiah. Namun kerugian negara diperkirakan lebih besar dari itu, karena penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya bisa berdampak pada gangguan kesehatan serta pendapatan negara dari pajak.
Terhadap temuan tersebut, Balai POM di Tarakan akan memusnahkan. Sedangkan kepada pemilik kosmetik, pihaknya memberi peringatan keras sebagai upaya pembinaan. Jika mengulang, Balai POM di Tarakan tidak segan memproses hukum.
“Kalau dia sudah berulang kita tindak tegas dengan proses hukum. Kalau dia menjual produk kosmetik tanpa izin edar pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, ancamannya 15 tahun, dendanya 1,5 miliar. Kalau mengandung bahan berbahaya Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman penjaranya 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 1 miliar,” tegasnya.
Adapun produk kosmetik tersebut berasal dari dalam maupun luar negeri. Herianto Baan menduga penjual membelinya melalui toko-toko online.
Dari pengakuan penjual, rata-rata mengatakan tidak tahu jika produk kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya atau tanpa izin edar. Karena itu, pihaknya hanya memberi peringatan.
Menurut Herianto Baan, dari ratusan produk, beberapa di antaranya sudah sering ditemukan saat razia. Seperti cream Natural 99 serta Briliant Skin Care.
Brilian Skin Care misalnya, dibeberkan Herianto Baan, mengandung hidrokuinon yang dilarang digunakan untuk bahan kosmetik. Hanya untuk obat namun dengan petunjuk dokter kecantikan.
Konsumen yang menggunakan produk itu dalam jangka waktu yang lama, terancam terkikis kulit luar wajahnya. Sehingga mudah berjerawat hingga kondisi paling parah yakni menyebabkan kerusakan pada wajah seperti kanker kulit. (jkr)
Discussion about this post